"Bagaimana kalau kita tidak mengurus IMB?"
Jawabannya adalah "Bangunan yang telah berdiri tanpa kelengkapan IMB terancam akan dibongkar oleh pemerintah setempat".
Hal ini sebagaimana telah diatur di dalam UU Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Bagi sahabat yang ingin membangun ataupun merenovasi rumah, mari simak Cara, Syarat dan Biaya pengurusan IMB yang benar dibawah ini :
A. Mengurus IMB Bangunan/Rumah Baru
1. Syarat Administrasi
a. Formulir IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani diatas materai Rp6.000,-
b. Fotokopi bukti kepemilikan tanah
c. Fotokopi KTP dari pemohon 1 Lembar
d. Gambar konstruksi bangunan minimal 7 set (denah, tampak muka, samping, belakang dan rencana utilitas)
e. Surat pemberitahuan ke Tetangga sekitar dengan tembusan ke pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dengan lampiran Surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus bangunan yang berhimpit dengan batas persil)
f. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
g. surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB)
h. Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan wilayah tempat bangunan akan di dirikan.
i. Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dengan sistem borongan
j. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan
2. Syarat Teknis
a. Gambar rencana arsitektur (denah, tampak, potongan, detail bangunan) dan gambar struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap)
b. Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan
c. Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikat (SIPB) untuk bangunan diatas 2 lantai atau bangunan konstruksi beton dengan bentangan lebih dari 10 meter
d. Gambar bangunan terdahulu (renovasi atau perluasan bangunan)
B. Biaya Mengurus IMB
Hitungan biaya harus memperhatikan :
- Luas Bangunan
- Indeks Konstruksi
- Indeks Fungsi (Hunian/Usaha/Keagamaan)
- Indeks Lokasi
- Tarif Dasar
Untuk menghitungnya, sahabat bisa menggunakan rumus berikut ini
Tarif Dasar X Indeks Fungsi, Indeks Lokasi, Indeks Konstruksi X Luas Bangunan
*Tarif Dasar saat ini minimal Rp2.500/meter persegi (Masing-masing daerah berbeda)
Setelah semua dokumen lengkap, silahkan sahabat datangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di wilayah sahabat.
Jika ukuran bangunan dibawah 500 meter persegi, pengurusannya bisa langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan sahabat dan sekaligus mengajukan permohonan IMB ke pemerintah daerah setempat sekaligus membayar biaya pengukuran (berbeda tiap daerah)
Selanjutnya menunggu kira-kira 1 minggu penerbitan Surat Izin Pengukuran (SIP), setelah SIP keluar proses pengukuran sudah boleh dilakukan .
Jika sudah diterbitkan Izin Pembangunan (IP), maka sahabat sudah bisa melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB kira-kira 3 minggu.
IMB memiliki masa berlaku selama 1 tahun.
Kalkulasi waktu mulai dari pengajuan sampai keluar surat izinnya adalah 1 Bulan.
Seperti itulah kira-kira persyaratan dan mekanisme pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sahabat yang membutuhkan
Bagaimana sahabat? apakah cukup membantu?
Posting Komentar